Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Bupati Erwin Burase Dinilai Keliru Soal Gugatan Proyek Perpustakaan setelah pernyataannya yang menyebut gugatan proyek pembangunan perpustakaan tidak ditujukan kepada Pemerintah Daerag (Pemda) Parigi Moutong.
Kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo menyebutkan, pernyataan Bupati Erwin Burase kemungkinan disebabkan kurangnya pemahaman terhadap pokok perkara atau adanya kekeliruan informasi yang diterima dari Bagian Hukum.
“Mungkin Pak Bupati yang kurang paham, atau Bagian Hukum yang keliru memberi informasi kepada Bupati. Tapi sudahlah, biarkan saja karena proses mediasi sedang berlangsung,” sebut Osgar melalui sambungan telepon, Kamis malam (09/07/2026).
Sebelumnya, Bupati Erwin Burase mengatakan pemerintah daerah bukan pihak utama yang digugat dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.
“Yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampinginya,” katanya, Rabu (08/07/2026).
Bahkan, Bupati Erwin mengaku tetap menginstruksikan Bagian Hukum untuk mengawal perkara tersebut mengingat nilai gugatan mencapai Rp10 Miliar.
Di sisi lain, Bupati Erwin Burase berharap, sengketa itu dapat diselesaikan melalui mediasi agar bangunan Perpustakaan yang telah rampung bisa segera dimanfaatkan oleh Masyarakat.
Sementara itu, Osgar menegaskan gugatan yang diajukan kliennya tetap mencantumkan Pemda Parigi Moutong melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat Daerah sebagai turut tergugat.
Saat ini terdapat dua gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Parigi terkait proyek layanan perpustakaan. Salah satunya merupakan gugatan dari CV Arawan dengan nilai materiil sebesar Rp10 miliar.
Perkara tersebut kini masih memasuki tahap Mediasi, sementara para pihak berharap penyelesaian dapat dicapai tanpa harus berlanjut ke persidangan pokok perkara. (Ami)












