Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) kembali ditemukan beroperasi di kawasan pegunungan Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan ilegal tersebut diduga menggunakan alat berat jenis eksavator untuk mengolah material tambang.
Informasi itu diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, aktivitas Peti tersebut telah berlangsung di kawasan pegunungan dan mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
“Yang kerja itu Pak H, warga Desa Malanggo,” sebut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, baru-baru ini.
Menurutnya, keberadaan tambang emas ilegal tersebut mulai menimbulkan keresahan di tengah Masyarakat setempat. Warga khawatir aktivitas itu akan memicu kedatangan pemodal lain jika tidak segera dihentikan.
“Kalau tidak dicegah, ini bisa jadi pintu masuk bagi pemodal lain. Pengalaman sebelumnya, banyak yang datang dari luar daerah,” tandasnya.
Bahkan, potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas Peti, terutama karena penggunaan alat berat di kawasan pegunungan yang rawan longsor dan kerusakan hutan.
“Kami tidak ingin hutan rusak dan akhirnya memicu bencana alam. Ini harus segera dihentikan sebelum semakin meluas,” katanya.
Warga berharap Pemerintah daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pelaku.
“Jangan tunggu sampai aktivitas ini membesar dan sulit dikendalikan. Harus ada langkah cepat dari Pemda dan aparat,” pungkasnya. (Ami)












