Satuan Narkoba Tangkap IRT Pengedar Sabu – Sabu

Tersangka ZH (35) Tahun, berada di ruang Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong. Foto: Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Inisial ZH usia (34) Tahun, Warga Dusun V Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, setelah terbukti memiliki dan mengedarkan Sabu – sabu sebanyak lima Paket dengan berat Bruto 11,94 gram.

Penangkapan ZH bersama suaminya inisial HR usia (51) Tahun, setelah Satuan Narkoba menerima laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Wilayah Bolano Lambunu.

Kasat Nerkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer menyebutkan, barang haram tersebut disimpan di beberapa tempat, yakni empat paket di dalam lemari kamar dan satu paket di dalam ember kamar mandi Tersangka.Selain barang bukti sabu, satu unit timbangan digital, 10 plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil, satu bungkus roti bekas, serta satu unit handphone merek Vivo turut disita.

“Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B di Wilayah Kayumalue, dijemput langsung oleh yang bersangkutan untuk kemudian diedarkan kembali di Wilayah Bolano Lambunu. Dari hasil pendalaman penyidik, hanya ZH yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan HR tidak, karena sama sekali tidak mengetahui bahwa istrinya menyimpan narkotika,” kata Ipti Nicho, Selasa (19/05/2026).

Lanjut Iptu Nicho, proses penangkapan ZH disaksikan langsung aparat Desa setempat guna memastikan sesuai prosedur.

Satuan Narkoba melakukan uji coba laboratorium terhadap barang bukti sabu – sabu yang disita, serta melakukan pengembangan dalam pengungkapan jaringan pemasok Narkoba dari ZH.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *