Daerah  

Faradibah Zaenong, Calon Tunggal Ketua KADIN 2026-2031

Ketua Pengarah/Steering Committee (SC) Mukab KADIN Parimo, Mahmudin Ahmad. (Foto : arifbudiman)

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong, menetapkan satu Calon yang memenuhi syarat sebagai kandidat, setelah Penetapan dilakukan seluruh tahapan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran.

Dari data panitia, tercatat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran selama masa penjaringan calon. Namun, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas dengan kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

Ketua Pengarah/Steering Committee (SC) Mukab KADIN Parigi Moutong, Mahamudin menjelaskan, bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pendaftaran.

“Panitia mengumumkan bahwa dari dua orang pengambil formulir, hanya satu calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi,” ujar Mahamudin, saat Konferensi Pers di sekretariat Kadin, Minggu, (18/01/2026).

Mahamuddin menyebutkan, dua bakal calon yang mengambil formulir yakni Faradibah Zainong dan Hartono. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan berkas, hanya Faradibah Zaenong yang dinyatakan lengkap. Sementara berkas milik Hartono masih ditemukan sejumlah kekurangan administrasi yang bersifat substantif.

Adapun kekurangan tersebut meliputi tidak adanya bukti keanggotaan KADIN yang sah dan masih berlaku, ketiadaan surat keterangan domisili usaha selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak disertakannya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri apabila terpilih.

Selain itu, Hartono juga tidak melampirkan surat dukungan tertulis dari minimal satu anggota biasa KADIN, surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dilengkapi keterangan pengadilan, serta dokumen visi, misi, dan program kerja.

Tidak hanya itu, kewajiban administrasi berupa biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta juga tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. Sementara Faradibah Zaenong yang seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, termasuk pembayaran biaya pendaftaran, nomor registrasi, dan dokumen pendukung lainnya.

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, panitia menetapkan Faradibah Zainong sebagai satu-satunya calon yang lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dalam Mukab KADIN Parigi Moutong tahun 2026,” sebutnya.

Karena hanya memini Calon tunggal, panitia memproyeksikan proses pemilihan akan dilaksanakan secara aklamasi. Kemudian, terkait tahapan kegiatan Mukab KADIN dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2026.

Mahamuddin menegaskan, tidak terdapat masa perbaikan atau penambahan berkas. Sebab, waktu penjaringan dinilai telah cukup, termasuk upaya konfirmasi yang telah dilakukan kepada para Bakal Calon. Selanjutnya, untuk tahapan kampanye tidak dilaksanakan karena proses seleksi hanya sampai pada penetapan calon.

“Pelantikan semula direncanakan bersamaan dengan pelaksanaan Mukab, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh pihak KADIN Provinsi. Pelantikan pun dijadwalkan terpisah dan direncanakan berlangsung pada 24 Januari 2026,” tandas Mahamuddin. (Aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *