Daerah  

Bupati Erwin Burase Jelaskan Alasan Belum Terisi Satu Jabatan

Bupati Erwin Burase, saat memberikan ucapan selamat usai melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berlangsung, Kamis (15/10/2026). Foto : Disdkominfo

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase menjelaskan alasan belum terisinya satu jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan.

Penundaan tersebut berkaitan dengan proses seleksi yang saat ini tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bupati Erwin memastikan, persoalan seleksi tersebut sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Ombudsman dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam kedua proses itu, panitia seleksi (Pansel) telah dinyatakan benar.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pembuktian di PTUN. Putusan pengadilan dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026.

“Kita tidak ingin menzalimi siapapun. Meskipun proses hukum belum menghambat pelantikan lain, satu jabatan terkait sengketa kita tunda dulu. Apapun keputusan pengadilan, itulah yang akan kita laksanakan,” ungkapnya, saat melantik 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Kamis (15/10/2026).

Bupati Erwin menegaskan, penundaan hanya dilakukan terhadap satu jabatan yang masih berkaitan dengan sengketa hukum.

Sementara itu, proses hukum tersebut tidak menghambat pelaksanaan pelantikan untuk jabatan lainnya.

Menurut Bupati Erwin, langkah tersebut diambil untuk menjaga agar proses pengisian jabatan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain menjelaskan persoalan keterlambatan pelantikan, Bupati juga menanggapi terbatasnya kesempatan bagi peserta seleksi dari luar Sulawesi Tengah.

Bupati Erwin menegaskan, aturan memperbolehkan pembatasan lingkup seleksi hingga tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri asli daerah agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerahnya sendiri.

“Posisi ini juga telah dibenarkan oleh Ombudsman dan BKN,” tandasnya.

Dengan proses perkara yang masih berjalan di PTUN, Pemda Parigi Moutong memilih menunggu putusan pengadilan untuk menyelesaikan persoalan satu jabatan yang disengketakan. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *