Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, menjalani penilaian dan klarifikasi lapangan sebagai calon Desa percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah.
Penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya melihat secara langsung penerapan tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta penerapan nilai-nilai antikorupsi dan partisipasi Masyarakat.
Adapun Tim Penilai Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong yaikni, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ketua Tim Penilaian, Fahrudin menyampaikan, bahwa sebelumnya telah diwakili Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, dalam program Desa Percontohan Antikorupsi.
Upaya yang dilakukan Desa Kotaraya Selatan, kata Fahrudin, telah memberikan kesan positif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu kita berharap Desa Suli tidak akan tertinggal, bahkan bisa melebihi Kotaraya,” katanya, Kamis (01/10/2026).
Sementara itu, Inspektur Daerah Parigi Moutong, Sakti Lasimpala turut mendukung pelaksanaan penilaian dan klarifikasi lapangan tersebut, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemda.
Kepala Desa Suli Indah, I Made Lostir turut memastikan kesiapan Desanya dalam mengikuti seluruh tahapan penilaian, serta mendukung penguatan tata kelola Pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Penilaian dan klarifikasi lapangan ini diharapkan menjadi momentum bagi Desa Suli Indah, untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selain itu, proses tersebut menjadi bagian dari penguatan penerapan nilai-nilai antikorupsi dan mendorong keterlibatan Masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Mir)













