Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial N usia 58 Tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial R usia 55 Tahun, ibu rumah tangga, yang ikut terlibat bersama N.Keduanya dicegat Pukul 15.30 Wita, di Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Minggu (02/08/2026).
Dari tangan keduanya, Polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 4,79 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi Masyarakat yang menyebut kedua, kerap melakukan perjalanan ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk membeli sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan selama tiga hari sebelum akhirnya dicegat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu di dalam kantong samping tas hitam.
Selain ibarang bukti sabu, barang bukti lain diamankan satu tas hitam, plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta sepeda motor yang digunakan saat membawa narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga terdangja mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parigi Moutong, dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di Wilayah Hukum kami. Kami mengapresiasi peran aktif Masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Parigi Moutong, untuk menjalani proses penyidikan.
Satuan Narkoba juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ami)












