Polsek Torue Tahan Terduga Pencuri Ternak

Terduga Pencuri Ternak saat ditahan di Polsek Torue. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Polsek Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, menahan seorang pria berinisial RF usia 28 Tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian ternak milik Warga setempat.

Penahanan RF dilakukan pada Sabtu (01/08/2026), setelah penyidik mengantongi seluruh alat bukti yang cukup.

Kapolsek Torue, Iptu Ramlin mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan tiga ekor ayam jantan milik Aziz Toe, warga Dusun III Desa Torue.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi dalam dua kesempatan, yakni pada Selasa, 28 Juli 2026 dan Kamis, 30 Juli 2026, masing-masing sekitar Pukul 04.00 Wita.

“Dari proses penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor ayam jantan yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ungkapnya.

Iptu Ramlin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan Masyarakat, termasuk kasus pencurian ternak yang berdampak pada kerugian ekonomi Warga.

“Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penegakan Hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada kepolisian sehingga dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Polsek Torue akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan Hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat tetap kondusif.

Kepolisian turut mengajak Masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *