Daerah  

Dokumen Kapal Syarat Utama Akses Solar Bersubsidi

Dokumen Kapal Syarat Utama Akses Solar Bersubsidi. Foto : Ami

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Mulai 1 Agustus, seluruh pemilik kapal diwajibkan melengkapi dokumen sebagai syarat utama, untuk memperoleh barcode serta mengakses pembelian BBM jenis Solar bersubsidi.

Kebijakan tersebut disertai masa transisi selama enam bulan bagi pemilik kapal yang belum memiliki dokumen lengkap.

Kesempatan itu diberikan agar seluruh kapal yang beroperasi dapat memenuhi persyaratan administrasi, sebelum sistem pengawasan diberlakukan secara penuh.

“Kita mulai 1 Agustus, kami memberikan waktu enam bulan bagi pemilik kapal yang belum memiliki dokumen untuk melengkapinya. Dokumen kapal ini menjadi persyaratan dasar untuk memperoleh barcode,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Nasir, usai melaksanakan Rakoor bersama dengan pelaku usaha perikanan tangkap dan SPBU Penyalur BBM, Jumat (24/07/2026).

Mohamad Nasir menyebutkan, sistem pengawasan juga diubah untuk menutup peluang penyalahgunaan barcode. Jika sebelumnya barcode berada di tangan pemilik kapal, ke depan dokumen tersebut akan dikelola oleh SPBU, sehingga setiap transaksi pembelian solar dapat dipantau.

“Setelah barcode diterbitkan, dokumen itu akan diserahkan kepada pihak SPBU. Dengan begitu penggunaan BBM setiap kapal dapat dikontrol berdasarkan kuota yang berlaku selama satu bulan,” sebutnya.

Menurut Nasir, persoalan yang selama ini muncul bukan berasal dari proses penerbitan barcode, melainkan penyalahgunaannya setelah diterima oleh pemilik kapal. Kondisi itu menyebabkan, solar bersubsidi berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

“Selama proses penerbitan dilakukan sesuai prosedur, tidak ada masalah. Yang sering terjadi justru barcode disalahgunakan oleh pihak yang bukan nelayan. Itu yang ingin kami antisipasi melalui sistem baru ini,” jelasnya.

Selain memperkuat pengawasan, Pemerintah Daerah (Pemda) juga menetapkan kuota maksimal pembelian solar bersubsidi sebanyak lima ton per kapal setiap bulan.

“Ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan terbaru, untuk memastikan distribusi BBM tetap terkendali,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi nelayan kecil yang menggunakan mesin perahu ketinting. Fokus pengawasan saat ini, diarahkan pada distribusi solar bersubsidi yang memiliki tingkat kerawanan penyalahgunaan lebih tinggi.

Mohamad Nasir optimis, mekanisme baru tersebut mampu memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi di sektor perikanan.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, penyaluran solar diharapkan tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak,” tandasnya. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *