Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan pada tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat Pagi (05/06/2026).
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan itu, Satgas PHL mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus menjelaskan, hasil pemantauan atau temuan di lapangan akan dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada DLH Provinsi sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan penerapan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup, termasuk penggunaan alat berat yang melebihi ketentuan atau adanya aktivitas di luar Wilayah IPR, seluruh temuan tersebut akan kami laporkan kepada pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Menurut Idrus, bentuk sanksi yang akan diberikan sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi terhadap temuan di lapangan. Karena itu, seluruh data yang diperoleh saat pemantauan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah provinsi dalam mengambil keputusan.
Selain melakukan pengawasan lapangan, Satgas PHL juga berencana memanggil para ketua Koperasi pemegang IPR bersama pihak-pihak yang bekerja sama dalam kegiatan pertambangan.
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan itu bertujuan mengevaluasi kepatuhan terhadap dokumen Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup (PKPLH).
“Kami akan melihat dokumen apa saja yang belum dipenuhi dan memberikan arahan agar seluruh kewajiban yang dipersyaratkan dapat segera dilengkapi,”katanya.
Dalam kesempatan itu, Satgas PHL juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Wilayah IPR tidak dapat dijalankan oleh perusahaan.
Kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh Koperasi melalui pengurus, anggota, karyawan koperasi, maupun tenaga ahli yang bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada pemantauan lapangan, tim mendatangi sejumlah blok yang telah memiliki IPR, termasuk Blok 3, serta melakukan pengambilan titik koordinat di Blok 1 dan Blok 6.
Selanjutnya, Satgas juga mengambil sejumlah titik koordinat pada area yang terindikasi terdapat aktivitas pertambangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan batas wilayah izin.
Data tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan masih berada dalam area IPR atau telah melampaui batas yang diizinkan.
“Hasil analisis itu akan menjadi bagian dari rekomendasi yang dimuat dalam berita acara pengawasan dan disampaikan kepada DLH Provinsi Sulawesi Tengah,” tutupnya. (Ami)












