Parigi Moutong, redaksirakyat.com – UPT Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Kabupaten Parigi Moutong, menelusuri informasi terbaru terkait perbuatan dugaan penganiayaan terhadap seorang Siswa Sekolah Dasar (SD) yang melibatkan Oknum Guru perempuan berinisial S.
Informasi tersebut berkembang setelah keluarga Siswa Kelas V melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu SD di Kecamatan Ampibabo pada 10 September 2026.
UPT PPA Parigi Moutong menerima informasi bahwa Oknum Guru S diduga pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih nembutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Saifudin dari UPT PPA Parigi Moutong mengatakan, informasi mengenai dugaan kejadian sebelumnya diperoleh setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di lingkungan Sekolah.
“Ternyata ada dugaan oknum Guru itu sudah pernah melakukan sebelumnya. Saya dapat kabarnya begitu,” ujar Saifudin, Kamis (24/09/2026).
Menurut Saifudin, informasi tersebut kemungkinan belum diketahui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong.
Dari komunikasi yang dilakukan, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai Masyarakat yang disebut pernah menyampaikan keluhan terkait Oknum Guru S.
Selain itu, terdapat informasi mengenai seorang Siswa yang pernah dipindahkan oleh orang tuanya dari Sekolah tersebut. Pemindahan itu disebut berkaitan dengan tekanan mental yang dialami anak.
“Walaupun bukan kejadian yang sama ya, tapi ini tekanan secara mental bagi anak-anak,” katanya.
UPT PPA menegaskan informasi tersebut belum menjadi kesimpulan. Penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui fakta sebenarnya dan memastikan keterkaitan informasi yang diterima dengan dugaan peristiwa sebelumnya.
Sementara itu, kasus yang saat ini ditangani bermula dari dugaan kekerasan terhadap siswa kelas V pada 10 September 2026.
Perkara tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Parigi Moutong dengan nomor LP/B/134/IX/2026/Res Parimo/Polda Sulawesi Tengah.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Anuntaloko Parigi pada 23 September 2026 dengan pendampingan orang tua dan staf UPT PPA DP3AP2KB Parigi Moutong.
Keluarga korban sebelumnya menduga Oknum Guru S melakukan kekerasan dengan menggosokkan cabai ke wajah dan membenturkan kepala korban. Dugaan tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat Kepolisian. (Mir)













