Satu Napi Lapas Kelas III Parigi Terima Remisi Khusus Bebas

Kepala Lapas Kelas III Parigi, saat menyerahkan berkas Remisi kepada salah satu Napi, pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu Pagi (21/03/2026) Foto: Humas Lapas Kelas III Parigi.

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Satu orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi khusus dua Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas II Parigi, Fentje Mamirahi mengatakan, pemberian Remisi Khusus hari raya diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan usulan.

Kemudian, pemberian remisi merupakan hak Warga binaan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Pemberian remisi ini merupakan amanat undang-undang. Setiap Warga Binaan berhak mendapatkannya apabila telah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik,” katanya, usai menyerahkan Remisi, Sabtu Pagi (21/03/2026).

Kalapas Kelas III arigi menyebutkan, untuk Remisi Khusus Idul Fitri tersebut total sebanyak 223 Orang dengan besaran 32 orang menerima remisi 15 hari, kemudian 156 orang mendapatkan remisi satu bulan, serta lima orang memperoleh remisi selama dua bulan.

Lanjut Kalapas Kelas III Parigi, bahwa pemberian Remisi kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan sikap taat terhadap aturan akan mendapatkan penilaian lebih baik.

“Jika warga binaan mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan menunjukkan kepatuhan, maka itu menjadi pertimbangan penting. Negara hadir memberikan penghargaan, apalagi di momentum hari besar seperti Idul Fitri,” jelasnya.

Momentum Idul Fitri menjadi bentuk kehadiran Negara dalam memberikan hak bagi warga binaan, sekaligus mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *