Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong, berkomitmen untuk terus mendorong percepatan investasi dan pengembangan sektor Durian sebagai komoditas unggulan Daerah.
Ketua Kadin Parigi Moutong, Faradiba Zaenong mengatakan, keberadaan sejumlah perusahaan packing house durian di Parigi Moutong merupakan bagian dari upaya hilirisasi komoditas lokal, agar memberikan nilai tambah bagi petani serta memperkuat perekonomian Daerah.
Faradiba menjelaskan, bahwa selama ini kehadiran Kadin berperan sebagai mitra percepatan investasi serta membantu memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses kegiatan usaha maupun perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kadin berperan mendorong dan membantu percepatan investasi, termasuk memberikan pendampingan kepada perusahaan agar proses perizinan dapat berjalan sesuai aturan,” katanya, saat ditemui awak Media, Jumat (13/03/2026).
Faradiba menegaskan, dari pendampingan dilakukan Kadin sejauh ini diketahui setiap Perusahaan telah memulai operasional sesuai dengan ketentuan awal perizinan usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara proses perizinan lanjutan merupakan kewenangan instansi terkait di tingkat Provinsi maupun Kementerian sesuai dengan regulasi yang berlaku.Kemudian, perusahaan pada prinsipnya dapat mengurus seluruh proses perizinan melalui mekanisme resmi Pemerintah.
“Kami justru sudah mendorong perusahaan untuk mengurus seluruh perizinannya secara resmi sesuai mekanisme yang telah diatur Pemerintah,” tegas Faradiba.
Faradiba turut mengapresiasi sejumlah perusahaan packing house yang berkomitmen untuk mengurus perizinan secara bertahap dan mengikuti proses pembinaan dari Pemerintah, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh sebab itu, Faradiba mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan penyebutan nama asosiasi maupun lembaga Non-Pemerintah.
Menurut Faradiba, penyebutan atau pengaitan nama asosiasi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah Masyarakat dan pelaku usaha, serta berpotensi merugikan reputasi lembaga yang selama ini justru berupaya mendorong pengembangan sektor durian dan investasi di Parigi Moutong.
“Penyebutan atau pengaitan nama asosiasi dan lembaga non-pemerintah tanpa dasar yang jelas tentu sangat disayangkan. Hal tersebut bukan hanya dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah Masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik.
Karena itu kami berharap semua pihak dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik,” sebutnya.
Faradiba bahkan menyampaikan, bahwa keberadaan KADIN sebagai organisasi dunia usaha memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab, Kadin merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang memiliki fungsi sebagai wadah dunia usaha serta mitra strategis Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Faradiba mengujarkan, paling penting saat ini adalah bagaimana memastikan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga iklim investasi yang kondusif, sehingga sektor Durian di Parigi Moutong dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan sektor durian di Parigi Moutong dapat berkembang sesuai aturan, memberikan manfaat bagi petani, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. KADIN akan terus berdiri bersama petani, pelaku usaha, dan pemerintah untuk memastikan hilirisasi durian benar-benar menjadi kekuatan ekonomi Parigi Moutong ke depan,” pungkasnya. (Ami)












