Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Parigi Moutong, Feri Budiutomo menegaskan, partainya tidak akan melindungi Kader yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Feri memastikan, proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan melakukan investigasi internal serta menunggu pembuktian dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kembali Feri tegaskan, jika anggota DPRD Parigi Moutong, Selpiana, benar terbukti berafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal, maka Partai Hanura akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan organisasi.
“Kalau kemudian dia berafiliasi dengan kegiatan tersebut, tentunya partai juga akan mengambil tindakan yang tegas. Tapi kita lakukan investigasi dulu, mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (19/04/2026).
Feri menjelaskan, penanganan persoalan tersebut di internal partai akan dilakukan secara berjenjang melalui Mahkamah Partai sesuai mekanisme organisasi. Jika nantinya terbukti bersalah, maka sanksi akan diberikan berdasarkan AD/ART Partai Hanura.
Menurut Feri, dugaan keterlibatan seseorang dalam tambang ilegal tidak bisa hanya didasarkan pada opini atau asumsi publik, tetapi harus melalui proses hukum yang jelas dan terukur.
Kemudian, penetapan adanya unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan APH.
“Kalau tidak ada bukti permulaan yang cukup, tidak bisa langsung disimpulkan. Yang bisa membuktikan itu penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan,” tandasnya.
Feri turut menyinggung soal etika pejabat publik, khususnya jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di Wilayahnya. Namun, hal itu tetap harus dipandang secara proporsional dan tidak boleh langsung mengarah pada tuduhan tanpa dasar Hukum.
Feri mengibaratkan, dalam sebuah kasus pidana, orang-orang terdekat pelaku tidak serta merta dapat langsung ditetapkan sebagai Tersangka tanpa bukti yang kuat.
“Kalau ada orang melakukan kejahatan, apakah otomatis keluarganya jadi tersangka? Kan tidak. Semua harus berdasarkan bukti,” sebutnya.
Terkait fungsi pengawasan DPRD, Feri menilai persoalan tambang ilegal merupakan ranah APH. Semenntara lembaga DPRD, tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut.
“Namanya kegiatan tambang ilegal itu domainnya jelas APH. DPRD tidak bisa serta-merta turun menindak,” tuturnya.
Saat ditanya soal dugaan adanya aliran dana dari aktivitas tambang emas ilegal untuk membiayai kampanye politik Pemilu Legislatif 2024 milik Selpiana, Feri memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
“Kalau itu saya pikir bukan wewenang saya untuk memberikan pernyataan hari ini,” pungkasnya.
Di sisi lain, Feri juga mendesak Plt Kepala Puskesmas (PKM) Moutong, Nurlian agar segera memberikan klarifikasi resmi terkait opini yang berkembang di tengah Masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Anggota DPRD dalam aktivitas tambang ilegal.
Feri bahkan menyarankan, agar klarifikasi tersebut disampaikan secara terbuka melalui video, bukan hanya dalam bentuk pernyataan tertulis, mengingat isu tersebut sudah memicu perhatian publik luas.
“Jadi pada prinsipnya saya ingin mendapatkan klarifikasi. Kalau memang Ibu itu (Red-Nurlian), dia harus memberikan klarifikasi secara kelembagaan melalui video, tidak boleh ditulis. Karena kemudian Berita ini kan sudah mengundang opini publik. Ternyata ada seorang perempuan Anggota DPRD yang melakukan kegiatan tambang ilegal. Nah, pernyataan ini keluar dari mulut pejabat Daerah walaupun beliau Plt,” tutupnya. (Ami)












