Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong menepis isu dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) yang belakangan mencuat di tengah masyarakat.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase mengaku, sejak awal meragukan kebenaran informasi tersebut. Namun, seiring berkembangnya laporan yang diterima, situasi itu mulai melihat adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Bupati Erwin, Pemda tidak akan mentolerir praktik yang mencederai integritas birokrasi, khususnya dalam pengisian jabatan di sektor Pendidikan.Bahkan, Bupati Erwin menegaskan komitmennya, untuk menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Saya sudah tegaskan sejak awal, tidak boleh ada satu rupiah pun dalam pengisian jabatan. Kalau ada yang melanggar, akan diberi sanksi keras,” tegasnya, lewat ranah diskusi bersama Insan Pers dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di ruang kerjanya, Senin (30/03/2026).
Bupati Erwin saat ini, telah meminta Inspektorat untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap isu tersebut.
“Apabila ada keterlibatan ASN, kita berikan hukuman yang keras. Kalau libatkan Masyarakat atau di luar ASN, maka Inspektorat minta bantuan dari Kepolisian,” pintanya.
Pemda Parigi Moutong, membuka kemungkinan untuk melibatkan Aparat Kepolisian apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum apabila praktek itu melibatkan Masyarakat luar dari ASN. Sebab, perbuatan tersebut masuk kategori Pungutan liar (Pungli).
Kemudian, Bupati Erwin menekankan bahwa siapa pun yang mencoba memanfaatkan kedekan dengan Kepala Daerah dalam praktik tersebut harus segera diusut hingga tuntas.
Lebih lanjut, Bupati Erwin mengajak seluruh pihak, termasuk Nasyarakat dan Insan Pers, untuk berperan aktif dalam mengawal jalannya Pemerintahan.
“Saya merencanakan pertemuan rutin setiap bulan dengan Teman – teman Pers dan LBH, sebagai wadah evaluasi bersama,” tandasnua.Melalui langkah tersebut, diharapkan sistem Pemerintahan dapat terus diperbaiki, integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) meningkat, serta praktik-praktik menyimpang tidak lagi terjadi di Kabupaten Parigi Moutong. (Mir)












