Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Parigi Moutong, melaksanakan pemusnahan 207 Barang bukti (Babuk) dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan mengatakan, bahwa pemusnahan Babuk dari 41 perkara.
Rony Hotman menyebutkan, dari berbagai Perkara Narkotika menjadi jumlah terbanyak yaitu 25 perkara dengan total 152 barang bukti.
Barang bukti tersebut lanjut Rony, diantaranya alat hisap, korek gas, plastik klip, bungkus sachet, serta sabu dengan total berat 177,9569 gram.
“Selain itu, terdapat 8 perkara pencabulan dengan total 42 Babuk berupa pakaian seperti kaos, celana, dan rok sarung,” sebutnya, Selasa Pagi (28/04/2026).
Untuk perkara penganiayaan, terdapat 5 perkara dengan 7 barang bukti berupa parang dan pisau. Sementara perkara penggelapan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa buku rekening bank.
Sedangkan perkara pencurian tercatat sebanyak 2 perkara dengan total 5 barang bukti, di antaranya besi dan pisau.
Menurut Rony, kegiatan pemusnahan tersebut bukan hanya bagian dari prosedur Hukum, tetapi juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberantas kejahatan serta menegakkan keadilan atas segala bentuk tindak Pidana.
Pemusnahan Babuk dipimpin langsung Kepala Kejari Purnama, serta dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait. (Ami)












