Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan Kepala sekolah (Kepsek) yang belakangan beredar Tidak Benar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran menyebutkan, bahwa tidak ada pihak yang diutus oleh Pemda untuk melakukan praktik tersebut.
Oleh sebab itu, Sekda Zulfinasran meminta seluruh pihak untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi itu untuk ditindaklanjuti, kemudian diberikan konsekuensi yang semaksimal mungkin.
“Jika ada hal itu didapatkan dan didengar oleh teman-teman sekalian, tolong segera dilaporkan. Dan saya, selaku pejabat yang berwenang di Bidang Kepegawaian, akan sekuat tenaga menyampaikan kepada pimpinan bahwa jika ada orang yang memberikan ataupun menerima, kita akan berikan konsekuensi yang semaksimal mungkin,” tegasnya, saat menyampaikan arahan apel ASN, hari pertama berkantor pasca-libur Lebaran, di Kantor Bupati, Rabu Pagi (25/03/2026).
Sekda Zulfinasran menambahkan, praktik semacam itu tidak baik dalam Birokrasi dan tidak pernah diperintahkan oleh Pimpinan Daerah, Bupati maupun Wakil Bupati.
“Tidak ada mengutus siapapun datang. Jika ada hal tersebut, ada yang menjanjikan, laporkan segera dengan identitasnya. Ini saya secara terbuka menyampaikan hal itu supaya tidak menjadi bola liar,” tandasnya.
Lebih lanjut Sekda Zulfinastan menyampaikan, adanya pihak yang mengatasnamakan Jabatan tertentu dan menjanjikan posisi Kepsek dengan imbalan uang, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
“Sudah ada yang memintakan uang, sudah ada yang menjanji-janjikan. Di sini ada Ibu Plt Kadis Pendidikan menyatakan Kepsek A, Kepsek B, nah itu tidak ada dan tidak benar,” pungkasnya.
Sekda Zulfinasran mengajak seluruh ASN Pemda Parigi Moutong, untuk tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam kepegawaian.
“Saya yakin yang ada di sini semua yang terbaik dan semua taat terhadap NSPK atau Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria untuk kepegawaian,” tambahnya.
Di momen Pasca-lebaran ini, Sekda Zulfinasran turut menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan Pemerintahan terdapat kekhilafan.
“Saya mohon maaf jika dalam penyelenggaraan Pemerintahan kepegawaian dan sebagainya saya ada kehilafan, dan bagi semua yang pernah khilaf terhadap yang lainnya semua kami telah maafkan. Terima kasih,” tutupnya. (Mir)












