Ketua DPRD Pastikan, Laporan Diajukan ke BK Diproses

Foto Didesain AI

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh memastikan, setiap laporan yang diajukan ke Badan Kehormatan (BK) akan ditindaklanjuti dan diproses.

“Namanya laporan tentu harus kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/04/2026).

Alfres menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BK memiliki kewenangan untuk memanggil Pimpinan maupun Anggota DPRD guna dilakukan klarifikasi.

Menurut Alfres, yang Saat ini laporan yang masuk ke BK dan diterima yaitu atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Selpina, telah diterima dan tinggal menunggu proses lanjutan.

“Surat laporan sudah masuk, dan Insa Alah setelah masa reses selesai, BK akan mulai menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Alfres menyebutkan, BK akan terlebih dahulu mempelajari isi laporan sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Hasil dari proses di BK nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD,” sebutnya.

Alfres menambahkan, mekanisme penyampaian hasil akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, baik secara terbuka maupun tertutup, tergantung pada substansi kasus.

Kemudian, tidak terdapat batasan waktu pasti dalam penanganan laporan tersebut. Namun, proses diperkirakan mulai berjalan pada pekan depan setelah masa reses berakhir.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan mengakui, pihaknya belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan DPRD.

“Terkait laporan yang masuk, saat ini kami masih menunggu proses lebih lanjut. Laporan memang sudah diajukan melalui pimpinan DPRD, namun di BK sendiri belum menerima secara resmi karena masih menunggu disposisi,” akunya.

Meski laporan telah masuk ke pimpinan DPRD, BK belum dapat memproses lebih jauh, karena belum mendapatkan pelimpahan resmi. Kondisi itu juga dipengaruhi masa reses yang tengah berlangsung.

“Setelah masa reses berakhir dan disposisi sudah diterima, barulah kami akan mulai memprosesnya,” jelasnya.

Candra menambahkan, setelah disposisi diterima, BK akan memulai tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari mempelajari dokumen laporan hingga pembahasan dalam rapat internal.

“Jika dalam pembahasan internal laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan,” tuturnya.

Terkait durasi penanganan, Candra menegaskan tidak ada batas waktu pasti. Sebab, seluruh proses mengikuti tata tertib dan rencana kerja BK.

“Kami memiliki jadwal dan rencana kerja tersendiri, sehingga tidak bisa dipastikan selesai dalam waktu singkat,” tutupnya. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *