Ditkrimsus Polda Sulteng Serahkan Berkas Perkara 9 Tersangka PETI Ke JPU

Salah satu Tersangka Perkara PETI, masuk di Mobil Tahanan Kejari untuk dikembalikan ke Rutan Polres Parigi Moutong, Jumat (13/03/2026). Foto: Ami

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah, menyerahkan berkas perkara 9 Tersangka aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Jumat (13/03/2026).

Penyerahan berkas perkara ke 9 Tersangka itu, setelah dinyatakan lengakap atau P21. Dalam perkara ini, sembilan orang tersangka tersebut yaitu, W.E.H., M.F.H., T.K., R.R., A.M., A.H., H.P., I., dan B.P. Kasus tersebut bermula dari operasi penertiban aktivitas PETI pada 22 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, Ditkrimsus Polda Sulteng turut menyita dua unit alat berat jenis excavator serta sejumlah peralatan penunjang aktivitas tambang, seperti talang, perlengkapan pendulangan, dan alat pengolahan material tambang.

Kasi Intelijen Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan mengatakan, berkas perkara memang telah dibawa oleh penyidik bersama para tersangka untuk proses pelimpahan Tahap II. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa menemukan salah satu barang bukti yang tercantum dalam berkas belum dapat dihadirkan.

“Kami harus menerima berkas perkara secara lengkap. Namun salah satu barang bukti berupa talang masih belum bisa dihadirkan oleh teman-teman penyidik,” katanya.

Rony menegaskan, kondisi tersebut membuat JPU belum dapat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti secara resmi. Dalam proses hukum, kata dia, tersangka dan barang bukti merupakan satu kesatuan yang harus diserahkan bersamaan.

“Jadi bukan penolakan. Tidak bisa kita terima tersangkanya saja kemudian barang buktinya menyusul. Persoalannya ada pada kelengkapan barang bukti. Kalau sudah lengkap, tentu akan kami terima,” tegasnya.

Menurut Rony, barang bukti yang tercantum dalam berkas perkara di antaranya dua unit alat berat jenis excavator serta talang yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang.

Jaksa, lanjut Rony telah melakukan pengecekan terhadap alat berat yang saat ini berada di Polres Parigi Moutong. Sementara untuk barang bukti talang, hingga kini penyidik belum dapat menghadirkannya.

“Informasi terakhir bukannya tidak ada, kemungkinan dipindahkan. Tapi sampai sekarang penyidik belum bisa menghadirkannya,” sebutnya.

Akibat kondisi tersebut, para tersangka yang sebelumnya dibawa untuk proses pelimpahan kembali diserahkan kepada penyidik.

Saat ini mereka kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parigi Moutong dengan status masih sebagai tahanan penyidik Polda Sulawesi Tengah. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *