Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Baru menjabat sebagai Kapolres Parigi Moutong, AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pernyataannya yang mendorong Pertambangan emas tanpa izin (Peti) masuk jalur legal.
Laporan tersebut dilayangkan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI), yang menduga Kapolres Parigi Moutong melanggar kode etik profesi, karena dinilai belum menegaskan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal, terutama pemodal dan pengguna alat berat.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khamanei mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan sejumlah Media Lokal pada 20 Oktober 2026 berjudul “Kapolres Parimo Dorong PETI Masuk Jalur Legal”.
Dalam pemberitaan, Kapolres disebut mendorong aktivitas pertambangan di Parigi Moutong diarahkan menuju legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pendekatan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial Masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Namun, YHKI menilai pendekatan pembinaan dan edukasi tidak boleh mengaburkan penegakan Hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.
“Kami berpendapat, penindakan tidak cukup berhenti pada penyegelan lokasi atau penyitaan barang bukti. Penegak hukum juga diminta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas beroperasinya kegiatan pertambangan tersebut,” kata Africhal di Palu, Jumat (23/10/2026).
YHKI secara khusus menyoroti dugaan penggunaan ekskavator dalam aktivitas Peti di sejumlah titik di Parigi Moutong.
Menurut Africhal, penanganan perkara perlu mencakup penelusuran terhadap pemodal, pemilik dan operator alat berat, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang.
Oleh sebab itu, mereka meminta Propam memeriksa konteks pernyataan Kapolres secara utuh, termasuk rekaman dan dokumentasi asli. Selain itu, YHKI mendorong penelusuran terhadap penanganan perkara Peti yang menggunakan alat berat di Wilayah Hukum Polres Parigi Moutong, termasuk laporan Polisi, proses penyelidikan, dan tindakan penegakan Hukum.
Dalam pengaduan, YHKI mendasarkan laporan pada kewajiban Polri dalam penegakan hukum serta ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batu bara.
YHKI menilai pernyataan Kapolres berpotensi memunculkan persepsi bahwa Peti dapat diarahkan menuju legalitas tanpa penegasan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.
Meski demikian, YHKI mengakui Kapolres tidak secara eksplisit memerintahkan penghentian penindakan. Organisasi tersebut juga menilai pembinaan dan edukasi dapat melengkapi penegakan Hukum, terutama bagi penambang rakyat skala kecil yang memenuhi persyaratan untuk menempuh mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Laporan tersebut diajukan sebagai dugaan pelanggaran etika yang memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Kapolres telah terbukti melindungi pelaku PETI,” tegas Africhal.
YHKI meminta Propam memberikan nomor registrasi dan tanda terima pengaduan, memeriksa laporan, serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara tertulis.
Menurut YHKI, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik sepenuhnya menjadi kewenangan Propam dan Komisi Kode Etik Polri. Dengan demikian, laporan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. (Ami)













