Daerah  

Pengamat Hukum: Istri Bupati Jadi Kadis Rentan Konflik Kepentingan

Foto Ilustrasi Didesain Ai

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pengamat Hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu, Osgar Sahim Matompo, menyoroti peluang istri Bupati menduduki jabatan Staf Ahli atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, setelah masuk dalam tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Osgar mengatakan, bahwa secara Hukum peluang tersebut tidak menjadi persoalan sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang memenuhi syarat, golongan kepangkatan, lolos seleksi itu sah sah saja, dalam perspektif hukum itu tidak melanggar,” katanya, Rabu (23/09/2026).

Meski demikian, Osgar menegaskan bahwa aspek etika tetap perlu menjadi pertimbangan dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik.

“Cuman dalam tata kelola pemerintahan yang baik itu, disitu juga harus kita harus mempertimbangkan dari aspek etisme,” ujarnya.

Menurut Osgar, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah potensi konflik kepentingan dalam hubungan antar Kepala Daerah dan pejabat yang memiliki hubungan Keluarga.

“Etika birokrasi yang harus dilihat seperti ada konflik of interest yang terjadi karena soal atasan itu adalah Bupati, terus ada seorang istri itu mempengaruhi juga obyektifitas pengawasan atau pemberian sanksi dan teguran terhadap suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya,” jelasnya.

Osgar juga menyebut, dari perspektif publik, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi nepotisme atau oligarki dalam pemerintahan.

“Dalam perspektif publik itu, bisa juga itu dipandang sebagai Nepotisme atau bentuk Oligarki yang dilakukan oleh seorang Bupati,” sebutnya.

Selain itu, Osgar turut mengingatkan adanya kerentanan terkait objektivitas pengelolaan anggaran apabila posisi Kepala Dinas dijabat oleh istri Bupati.

“Dan juga rentan, kalau seorang Kepala Dinas itu adalah seorang istri Bupati rentan juga bagaimana bisa penggunaan anggaran itu untuk kepentingan pelaksanaan program pembangunan kepentingan rakyat, bisa rentan juga berkaitan dengan kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *