Disdikbud Ubah Sistem Pembayaran Tunjangan Sertifikai Guru

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera. Foto: Istimewa di Desai AI

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong, telah menerapkan perubahan sistem pembayaran tunjangan sertifikasi guru mulai tahun 2026.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Parigi Moutong, Farid Ali Buraera mengatakan, bahwa mekanisme baru ini sudah mulai diberlakukan tahun ini.

Menurut Farid, pembayaran kini dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

“Mulai 2026, pembayaran sertifikasi dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening penerima,” kata Farid, Selasa (14/04/2026).

Farid menjelaskan, dengan kebijakan baru tersebut skema pencairan yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan, kini berubah menjadi bulanan. Artinya, para guru akan menerima tunjangan sertifikasi secara lebih rutin.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru melalui sistem pembayaran yang lebih konsisten.

Tercatat, sebanyak 2.829 guru berstatus PNS termasuk PPPK di Parigi Moutong menjadi penerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2026.

Meski begitu, tidak semua guru bisa langsung menikmati tunjangan tersebut. Masih terdapat sejumlah kendala yang membuat sebagian guru belum dapat menerima pembayaran sertifikasi.

Beberapa di antaranya adalah beban mengajar yang belum memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, serta ketidaksesuaian atau tidak linear antar mata pelajaran yang diajarkan dengan sertifikasi yang dimiliki.

“Untuk itu, para guru harus memastikan Dapodik mereka, apakah masih bermasalah atau sudah valid secara keseluruhan dan tidak ada kendala,” tandasnya. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *