Satuan Narkoba Menciduk Petani di Tinombo Selatan

Tersangka RH, saat ditangkap bersama Barang Buktinya Narkotika. Foto: Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menciduk seorang pria berinisial RH usia 38 Tahun, berprofesi Petani, setelah diduga menjadikan rumahnya sebagai lokasi pesta Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah RH.

Informasi tersebut menjadi pintu awal pengungkapan Kasus, usai Polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan. Selanjutnya Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka sekitar Pukul 15.30 Wita, di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, pada Rabu (28/01/2026).

“Laporan Masyarakat rumah tersangka kerap digunakan untuk pesta Narkotika jenis sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan secara mendalam, tim langsung melakukan penindakan,” kata Iptu Nicho Eliezer, Kamis (29/01/2026).

Dari penangkapan, Satuan Narkona menemukan serta menyita sejumlah barang bukti narkotika setidak 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu alat hisap sabu arau bonk, dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu lembar KTP milik pelaku.

Di hadapan penyidik, Tersangka RH mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang diperoleh dari seorang berinisial F, yang diduga berdomisili di Wilayah Kayumalue.

“Narkotika itu digunakan Tersangka untuk konsumsi pribadi saat bekerja di kebun. Namun, keterangan tersebut masih kami dalami,” sebut Iptu Nicho.

Saat ini, RH telah diamankan Polres Parigi Moutong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kemudian, Satuan Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok Narkotika yang diduga masih aktif di Wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Amir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *