Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pengembalian Temuan Proyek Modular Operating Theater (MOT) RSUD Anuntaloko Parigi, hingga saat ini pihak rekanan baru menyetorkan uang tunai Rp200 juta ke kas Daerah.
“Dari total nilai temuan Rp987 juta, rekanan sudah menyetor kurang lebih Rp200-an juta. Untuk sisa tunggakan sekitar Rp700 juta,” kata Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Mohamad Sakti A Lasimpala, Senin (30/03/2026).
Menurut Inspektur Sakti, lantaran Tidak bisa melunasi secara keseluruhan nilai temuan BPK, Kontraktor proyek MOT harus menjaminkan aset berupa tanah dan kendaraan untuk menutupi sisa kerugian Negara.
“Kami memastikan proses tindak lanjut atas LHP BPK terkait proyek MOT di RSUD Anuntaloko terus berjalan. Pihak rekanan telah menyerahkan jaminan aset berupa tanah dan kendaraan untuk menutupi sisa kerugian Negara yang belum bisa dilunasi,” sebutnya.
Selain uang, pihak ketiga juga telah menyerahkan jaminan yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
Inspektur Sakti merinci, terdapat dua aset utama yang dijadikan jaminan oleh pihak ketiga. Pertama, sebidang tanah seluas hampir 500 meter persegi yang berlokasi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Berdasarkan pengecekan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kantor Pertanahan setempat, harga tanah tersebut berkisar Rp1 juta per meter, sehingga total nilainya mencapai Rp500 juta.
Kedua, pihak rekanan menyerahkan jaminan berupa BPKB mobil Toyota Fortuner tahun 2023 dengan taksiran nilai jual sekitar Rp300 juta. Dengan kompilasi kedua aset tersebut, Inspektorat menilai nilai jaminan telah mencukupi untuk menutupi sisa tunggakan yang ada.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Inspektorat juga telah memegang surat kuasa menjual dari pihak rekanan sebagai langkah antisipasi.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah jaminan, meng-SK-kan, dan memintakan surat kuasa menjual. Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak terkait tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka aset tersebut akan diproses,” jelasnya.
Meski telah menyerahkan aset sebagai jaminan, Inspektur Sakti turut memastikan, pihak rekanan telah berkomitmen untuk menyelesaikan pelunasan.Kemudian sesuai regulasi, batas waktu maksimal pengembalian kerugian Negara ditetapkan selama dua tahun.
“Jika yang bersangkutan mampu melunasi sebelum batas waktu dua tahun, maka jaminan akan kami kembalikan,” tandasnya.
Diketahui bahwa LHP atas APBD 2025 hingga Triwulan III, BPK menyoroti sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut.
Mulai dari pengadaan tanpa dasar teknis yang memadai, pemilihan penyedia di luar sistem, hingga penggunaan alat kesehatan tanpa izin edar. BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp987,12 juta.
BPK mengungkap bahwa perencanaan Proyek MOT RSUD Anuntaloko yang dikerjakan PT TTT, tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memadai. Nilai anggaran disebut hanya mengikuti proyek serupa pada tahun sebelumnya.
Pada pengadaan 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis. PPK hanya merujuk pada dokumen penawaran penyedia. (Ami)












