Polisi Selidiki Pemicu Karhutla di Desa Avolua

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha. Foto: Ami

Parigi Moutong, redaksirakyat.com — Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan kebun yang diduga menjadi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, yang meluas ke Desa Uevolo, Kecamatan Siniu.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memeriksa setidaknya 12 orang saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap penyebab awal terjadinya kebakaran.

“Kami telah memeriksa 12 orang saksi untuk mengonfirmasi awal mula munculnya api, apakah ada unsur kesengajaan atau karena kelalaian, seperti lupa mematikan api,” ungkapnya, usai meninjau titik api Karhutla, Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, Senin (05/02/2026).

Kapolres Hendrawan menjelaskan, pemanggilan para saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri secara rinci kronologi kejadian, menyusul adanya laporan awal yang menyebutkan bahwa kebakaran diduga pemicunya oleh aktivitas pembersihan lahan kebun.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa jumlah saksi yang diperiksa tidak hanya pada 12 orang saja. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.

“Jumlah saksi yang kami periksa bisa bertambah, tergantung kebutuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak Polres Parigi Moutong mengakui masih terdapat beberapa saksi lain yang belum dapat dimintai keterangan secara lengkap. Hal itu disebabkan, mereka masih ikut terlibat langsung dalam upaya pemadaman api di lokasi kebakaran.

Pihak Polres Parigi Moutong memastikan perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah proses penyelidikan tahap awal selesai dilakukan. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *