Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Dalam kurun waktu sepekan, delapan tersanka Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong, dari pengungkapan enam kasus tindak pidana Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nicho Eliezer mengungkan, upaya pemberantasan tindak pidana narkotika intens dilakukan bersama Polsek jajaran.
Pada pengungkapan pertama dilakukan Polsek Parigi 23 Oktober 2026 di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Dari pengungkapan tersebut, 46 paket sabu dengan berat bruto sekitar 13,29 gram disita
Kemudian, pada 25 Oktober 2026 Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap di Desa Tinombo, Kecamatan Tinombo, dengan barang bukti 24 paket sabu seberat bruto sekitar 19,56 gram.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2026, petugas mengamankan enam paket sabu seberat bruto sekitar 1,08 gram di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat.
Pada 27 Oktober 2026, pengungkapan kembali dilakukan di Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, dengan sitaan empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,76 gram.
Sementara pada 29 Oktober 2026, Polsek Tomini mengungkap dua kasus di Kecamatan Mepanga. Pengungkapan pertama berlangsung di Dusun I Tirta Sari dengan barang bukti 21 paket sabu seberat bruto sekitar 13,37 gram.
Sedangkan di Desa Ogotion, petugas mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,96 gram.
“Pengungkapan yang berlangsung sejak 23 hingga 30 Oktober 2026 tersebut, menghasilkan barang bukti sebanyak 109 paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 50,02 gram,” ungkapnya, Jumat (30/10/2026).
Selain barang bukti narkotika, Satres Narkoba turut mengamankan sejumlah benda lainnya berupa timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, sepeda motor, plastik klip kosong, serta uang tunai total senilai Rp7.000.000.
“Kami mengajak Masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui saluran resmi Kepolisian,” pungkasnya. (Ami)













