Daerah  

Tata Kelola Birokrasi Pemda Parigi Moutong Disorot

Tata Kelola Birokrasi Pemda Parigi Moutong Disorot. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong menjadi sorotan, menyusul masih adanya sejumlah jabatan strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi Pelaksana tugas (Plt).

Sejumlah jabatan tersebut disebut telah diisi Plt dalam waktu cukup lama, bahkan beberapa di antaranya berlangsung lebih dari enam bulan. Kondisi tersebut berkaitan dengan belum tuntasnya proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemda Parigi Moutong.

Pengamat kebijakan publik, Riswan B Ismail meminta Pemda Parigi Moutong segera melakukan penataan agar kondisi tersebut tidak berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Riswan mengatakan, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021, penugasan Plt pada prinsipnya berlangsung paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.

“Artinya, total masa jabatan Plt tidak boleh melebihi batas kumulatif enam bulan. Setelah masa itu habis, posisi tersebut harus diisi oleh pejabat definitif,” kata Riswan.

Surat Kepala BKN tertanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Plt dalam Aspek Kepegawaian menjadi salah satu rujukan dalam surat perintah Plt yang ditandatangani Bupati Parigi Moutong untuk menunjuk pejabat dalam memimpin suatu OPD.

Menurut Riswan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan lamanya seorang pejabat menduduki posisi Plt. Status tersebut juga memiliki batasan dalam pengambilan keputusan tertentu.

Riswa merujuk ketentuan administrasi Pemerintahan yang membatasi kewenangan pejabat pelaksana dalam mengambil keputusan strategis. Oleh sebab itu, jabatan kepala OPD yang terlalu lama diisi Plt dinilai dapat memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program Pemerintahan.

“Jika OPD strategis terus-menerus dipimpin oleh Plt yang ruang geraknya terbatas secara regulasi, program pembangunan Daerah dikhawatirkan tidak dapat berjalan optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” sebutnya.

Di sisi lain, proses pengisian jabatan definitif melalui seleksi JPT Pratama di Parigi Moutong saat ini menghadapi persoalan hukum.

Keberatan salah satu peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah bergulir dalam perkara tata usaha negara dan memasuki persidangan. Namun, Riswan berpandangan proses seleksi tidak semestinya berhenti hanya karena adanya gugatan.

Menurut Riswan, apabila sistem rekrutmen JPT Pratama telah berjalan sesuai norma, prosedur, ketentuan administratif, serta petunjuk BKN, maka proses seleksi seharusnya tetap dilanjutkan.

“Proses seleksi JPT tetap dilanjutkan tahapannya dan tidak boleh terhambat dengan adanya gugatan. Soal nanti penggugat menang atau tidak, itu ada pada ruang lain,” tandasnya.

Riswan menegaskan, pandangan tersebut bukan berarti mengabaikan gugatan yang sedang berjalan. Proses hukum tetap harus dihormati, tetapi kebutuhan pemerintahan juga harus tetap berjalan.

“Bukan berarti gugatan itu disepelekan. Kita dukung proses hukumnya berjalan. Tetapi ruang pemerintahan tidak boleh ikut terhambat,” tegasnya.

Riswan menilai, pengisian jabatan definitif merupakan kebutuhan mendesak bagi Pemda Parigi Moutong, terutama untuk mengakhiri kekosongan jabatan kepala OPD yang telah berlangsung cukup lama.

“Gugatan tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan. Pengisian jabatan diperlukan untuk percepatan capaian visi dan misi bupati. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan gerak bersama seluruh OPD secara setara,” ujarnya.

Riswan juga mempertanyakan efektivitas Pemerintahan apabila sebagian jabatan masih kosong dan sebagian lainnya terus dipimpin Plt dalam waktu yang panjang.

Lanjut Riswa, penghentian proses seleksi hanya karena adanya gugatan berpotensi menimbulkan kesan pemerintah ragu terhadap proses yang telah dijalankan.

“Proses tidak boleh dihentikan. Justru kalau dihentikan, hal ini menunjukkan ada keraguan hukum dan prosedural yang dilakukan Pemda. Jika sudah yakin sesuai norma dan persyaratan lainnya, ngapain dihentikan,” ucap Riswan.

Riswan meminta Pemda Parigi Moutong membedakan antara menghormati proses hukum dengan menghentikan roda pemerintahan. Karena, setiap persoalan hukum tidak semestinya membuat Pemerintah ragu dalam mengambil keputusan.

“Jika karena adanya gugatan sehingga proses seleksi JPT Pratama terhenti, maka akan muncul kesan bahwa Pemerintahan saat ini sangat mudah didikte,” ungkapnya.

Riswan meminta Bupati Parigi Moutong berani mengambil langkah sebagai bentuk komitmen membangun pemerintahan yang kuat dan berwibawa.

“Saya khawatir dari pengalaman ini. Kalau nanti terjadi tantangan-tantangan yang lebih besar dari ini, sementara sikap Bupati terlihat labil, lalu terobosan apa yang berani beliau lakukan,” tuturnya.

Riswan berharap, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil langkah sesuai ketentuan untuk memastikan jabatan strategis di lingkungan Pemda Parigi Moutong tidak terlalu lama berada dalam status Plt. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *