Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Panitia Seleksi (Pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Pemda) buka suara terkait tertundanya proses seleksi yang sempat terhambat akibat keberatan salah satu peserta.
Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, Zulfinasran menjelaskan, persoalan bermula ketika salah satu peserta yang merupakan dosen sekaligus PNS di Universitas Tadulako dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan administrasi.
Salah satu persyaratan yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan bahwa peserta harus berstatus PNS pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemda Parigi Moutong, atau pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Menurut Zulfinasran, seluruh persyaratan tersebut telah dicantumkan dalam dokumen seleksi dan sebelumnya menjadi bagian dari bahan yang diajukan Pemkab Parimo kepada pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh pertimbangan teknis.
“Syarat-syarat administrasi yang dimintakan itu sudah menjadi bagian surat dari kepala daerah yang diajukan kepada pemerintah pusat. Dari BKN juga sudah menilai kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN,” jelasnya.
Seleksi terbuka tersebut dibuka selama sekitar 15 hari dan diikuti lebih dari 100 pendaftar. Sejumlah peserta dari luar Sulawesi Tengah juga ikut mendaftar. Namun, mereka kemudian dinyatakan TMS karena tidak memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Zulfinasran menyebutkan, terdapat dua persoalan administrasi lainnya yang menjadi perhatian terhadap peserta yang mengajukan keberatan.Pertama, rekomendasi yang diajukan peserta berasal dari Rektor Universitas Tadulako.
Pansel mengaku tidak menemukan dasar pendelegasian kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat kepada rektor untuk memberikan rekomendasi tersebut.
Kedua, peserta tersebut disebut baru dikukuhkan sebagai lektor kepala pada Desember 2024. Sementara itu, salah satu persyaratan seleksi mensyaratkan masa jabatan minimal dua tahun.
Peserta kemudian mengajukan sanggahan kepada Pansel. Keberatan juga disampaikan kepada Bupati Parigi Moutong, Wakil Bupati, DPRD, hingga melalui pengaduan ke Ombudsman dan BKN.
Pansel selanjutnya memberikan klarifikasi kepada Ombudsman dan menyerahkan dokumen klarifikasi kepada BKN. Hasil pemeriksaan BKN yang diterima pada awal Agustus menyatakan proses seleksi telah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
“Atas dasar surat BKN tersebut, kami melanjutkan proses seleksi dan melengkapi dokumen untuk disampaikan kepada BKN. Selanjutnya, nama-nama hasil seleksi akan disampaikan kepada bupati selaku PPK,” sebutnya.
Meski proses seleksi kembali dilanjutkan, perkara hukum terkait keberatan tersebut masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Pansel menyatakan seluruh dokumen, persyaratan, serta kronologi proses seleksi telah disampaikan dalam persidangan.
“Kami tidak punya niat dan tidak punya rencana menghambat salah satu kader atau potensi anak daerah. Proses ini kami laksanakan semaksimal mungkin sesuai ketentuan,” tegasnya.
Tertundanya proses seleksi tersebut sebelumnya menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi ASN yang telah mengikuti asesmen dan menunggu kepastian tahapan selanjutnya.
Data yang diperoleh, setidaknya dua PNS ikut terdampak penundaan karena usianya telah melewati batas yang dipersyaratkan, yakni 56 tahun.
Pansel menegaskan, proses seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan seluruh tahapan akan dilanjutkan sesuai hasil klarifikasi serta mekanisme yang telah ditetapkan. (Mir)












