Simpan 16 Paket Sabu, Warga Kampal Ditangkap

Penangkapan MY di rumahnya, dan barangbukti yang ditemukan Satres Narkoba, Polres Parigi Moutong. Foto : Istimewa

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Menyimpan 16 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak telepon seluler, seorang pria berinisial MY (47), Warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong di kediamannya, Rabu (12/08/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar Pukul 19.00 Wita, setelah Polisi menerima informasi dari Masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampal.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Iptu Nicho Eliezer mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan disaksikan aparat Kelurahan setempat, dari 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3,16 gram.

“Belasan paket sabu tersebut disimpan MY di dalam sebuah kotak telepon seluler yang diletakkan di dalam lemari,” ungkapnya.

Tidak hanya 16 paket sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut berupa satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu buah kotak handphone Samsung Galaxy dan satu buah bong.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” sebutnya.

Dari pemeriksaan awal, MY mengakui 16 paket sabu yang ada di tangannya didapatkan dari seorang pria berinisial B yang berada di Kelurahan Kayumalue.

Pengakuan tersebut akan didalami penyidik, dengan pengembangan untuk mengetahui sumber narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku, tetapi akan menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Ttas perbuatannya, MY dipersangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *