Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, menyiapkan setidaknya lima kuasa Hukum untuk menghadapi proses persidangan gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan keluarga korban meninggal dunia akibat insiden pohon tumbang di Jalan Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Kuasa Hukum Bupati Parigi Moutong, Moh. Rafli mengatakan, bahwa Bupati menghormati langkah Hukum yang ditempuh pihak penggugat sebagai bagian dari hak konstitusional Warga Negara.
“Pak Bupati menghormati gugatan CLS yang diajukan. Itu merupakan hak konstitusional setiap Warga Negara yang dijamin oleh Negara,” katanya, Kamis (23/04/2026).
Gugatan yang diajukan kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parigi dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Prg dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 16 Mei 2026.
“Insyaallah kami siap menghadapi proses gugatan tersebut. Rencananya proses ini juga akan diikuti langsung oleh Kabag Hukum,” sebutnya.
Rafli menilai, sejumlah tuntutan dilayangkan Penggugat lewat Somasi pada prinsipnya telah lebih dulu dilaksanakan oleh Pemda sebelum somasi disampaikan.
Salah satunya adalah penertiban pohon-pohon rawan tumbang di kawasan perkotaan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan Masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Menurut Rafli, dinas terkait telah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon yang berpotensi tumbang sejak beberapa hari sebelum somasi maupun gugatan diajukan, dan hingga kini penertiban tersebut masih terus berlangsung.
Selain itu, tuntutan agar Pemda menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban juga disebut telah dilaksanakan.Kemudian, Bupati disebut telah mendatangi langsung Rumah duka untuk menyampaikan simpati sekaligus menyerahkan santunan kepada keluarga Korban.
“Kami memandang apa yang diminta penggugat pada prinsipnya telah dilaksanakan Bupati. Ini menunjukkan bahwa langkah Pemda tidak sedang terdikte, bukan karena tekanan somasi, tetapi bagian dari tanggung jawab Sosial Pemda,” tegas Rafli.
Terkait informasi yang berkembang bahwa somasi tidak ditanggapi oleh Pemda, Rafli menyebut terdapat perbedaan pandangan mengenai batas waktu pemberian jawaban Somasi.
Raflu menjelaskan, somasi diterima Pemda pada 13 April 2026 melalui Bagian Hukum. Pihak penggugat menilai jawaban harus diberikan dalam waktu tujuh hari, sementara Pemda berpedoman pada ketentuan yang memberi ruang waktu hingga 60 hari sejak somasi diterima.
“Berdasarkan ketentuan yang kami pedomani, batas waktu jawaban somasi adalah 60 hari sejak diterima,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Rafli Pemda tetap berupaya memberikan respons dalam waktu satu minggu sejak Somasi diterima.Somasi diterima pada Senin, 13 April 2026. Secara perhitungan hari kerja, batas tujuh hari jatuh pada Senin, 20 April 2026.
Lalu Pada hari tersebut, pihaknya telah mengonfirmasi kesiapan memberikan jawaban, namun pihak penggugat disebut menolak dengan alasan gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan pada hari yang sama.
“Kami sudah mengonfirmasi akan memberikan jawaban somasi pada 20 April. Namun saat itu pihak penggugat menolak dan menyampaikan bahwa gugatan sudah didaftarkan ke Lengadilan,” pungkasnya. (Ami)












