Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong disomasi, buntut dari laporan yang telah diajukan sejak 20 April 2026 lalu terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Selpina, mandek.
Selain somasi, Hartono selaku pelapor turut mengirim surat kepada Ketua DPRD Parigi Moutong, untuk mempertanyakan sikap BK yang dinilai tidak transparan dalam menangani laporan, bahkan tak kunjung menunjukkan perkembangan.
“Sikap diam BK ini nyata mencederai marwah institusi DPRD. Hak hukum saya sebagai Warga Negara yang mencari keadilan telah dilanggar,” kata Hartono, Selasa (14/07/2026).
Hartono menilai, terdapat indikasi pembiaran dalam penanganan perkara. Sebab, sejak tanda terima laporan diterbitkan, BK DPRD tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Hartono menyebut, Ketua DPRD Parigi Moutong maupun lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI tidak pernah menerima tembusan administrasi terkait perkembangan penanganan laporan.
Hartono menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.BK DPRD disebut mengabaikan asas kepastian Hukum dan asas pelayanan yang baik sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Melalui somasi yang diajukan, Hartono mendesak BK DPRD Parigi Moutong segera memberikan klarifikasi tertulis sekaligus memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Selpina sesuai ketentuan yang berlaku.
Hartono memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada BK DPRD Parigi Moutong, untuk menunjukkan iktikad baik.
“Jika dalam sepekan tetap abai, kami akan seret dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tegas Hartono.
Sementara itu, Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, membenarkan telah menerima surat dari Hartono.
Ketua DPRD mengatakan, surat tersebut telah didisposisikan kepada BK untuk segera ditindaklanjuti, dan mengakui telah menerima tembusan somasi yang ditujukan kepada BK DPRD.
“Saya terima suratnya tadi pagi (red-kemarin). Dan langsung disposisi ke BK untuk segera diproses sesuai dengan maksud surat,” sebutnya.
Menanggapi somasi tersebut, Ketua DPRD memastikan akan meminta BK segera memberikan klarifikasi sesuai tenggat waktu yang tercantum dalam surat somasi.
“Saya akan sampaikan kepada BK agar supaya segera menjawab somasi,” pungkasnya. (Ami)












