Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, mengeluarkan peringatan keras terhadap pelaksana proyek pembangunan Puskesmas Torue.
Erwin Burase menegaskan akan mengambil langkah pemutusan kontrak atau blacklist jika sisa pekerjaan tidak rampung hingga batas akhir masa perpanjangan waktu.
“Saya tegaskan, jika sudah melewati batas tambahan waktu yang diberikan namun pekerjaan belum tuntas, kontraknya diputus,” tegas Erwin Burase usai meninjau progres fisik di lokasi proyek, Kecamatan Torue, pada Selasa (20/01/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, Erwin Burase menyebutkan bahwa pihak kontraktor kini hanya memiliki waktu efektif sekitar 16 hari kalender.Oleh sebab itu, Erwin Burase mendesak pelaksana untuk mengerahkan seluruh sumber daya demi mengejar ketertinggalan agar fasilitas kesehatan tersebut segera bisa melayani Masyarakat.
“Instruksi ini juga sudah saya sampaikan secara lisan dan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dikawal ketat,” tandasnya.
Selain sektor kesehatan, keterlambatan penyelesaian proyek strategis nasional kini turut menjadi atensi serius Pemerintah Daerah. Sejumlah proyek tersebut saat ini tengah berada dalam masa perpanjangan waktu pengerjaan setelah sebelumnya sempat terancam pemutusan kontrak.
Pemberian adendum atau tambahan waktu selama 50 hari kalender didasarkan pada pertimbangan kesanggupan pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan serta kewajiban membayar denda keterlambatan sesuai regulasi yang berlaku.
Demi menjaga aspek akuntabilitas, Bupati Erwin Burase menegaskan akan memberlakukan aturan secara konsisten terhadap seluruh paket pekerjaan tanpa pengecualian.
Peninjauan lapangan secara masif terus dilakukan pada sejumlah proyek strategis nasional, diantaranya Gedung Perpustakaan Daerah, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, hingga rehabilitasi gedung rawat inap RSUD Anuntaloko Parigi.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga mengingatkan bahwa setiap keterlambatan pengerjaan memiliki implikasi finansial langsung bagi penyedia jasa.
“Berdasarkan ketentuan, pihak pelaksana diwajibkan membayar denda sebesar seperseribu dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Tidak ada tebang pilih. Seluruh pihak harus patuh pada aturan yang ada,” tutupnya. (Mir)











