DPRD Ingatkan ASN Tidak Salah Paham Kebijakan WFO, WFH dan WFA

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto. Foto: Istimewa Desain AI

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Parigi Moutong, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah tersebut, agar tidak keliru menafsirkan kebijakan dalam transformasi budaya kerja.

Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang hanya mengatur dua skema kerja, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), serta tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA).

Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto menegaskan, bahwa kesalahan memahami regulasi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik.

“Kita harus memahami edaran Mendagri tersebut. Jangan sampai menerapkan WFA, sementara yang diatur hanya WFO dan WFH,” tegas Sayutin, Jumat (03/04/2026).

Menurut Waket Sayutin, penerapan WFA berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama dalam hal koordinasi dan respons cepat birokrasi.

mencontohkan, jika ASN bekerja dari luar daerah, hal itu bisa menghambat kehadiran saat dibutuhkan dalam kondisi mendesak.

“Jangan sampai ASN berada di luar kota. Ketika dalam keadaan darurat dibutuhkan kehadirannya di kantor, justru tidak bisa segera datang. Itu akan menjadi masalah,” tegasnya.

Sayutin menambahkan, kebijakan WFH yang diatur Pemerintah tetap memiliki batasan yang jelas.

ASN tetap harus berada dalam kendali dan jangkauan koordinasi pimpinan, serta menjalankan tugas dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, skema WFO mewajibkan ASN bekerja penuh dari kantor guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Dengan penegasan ini, DPRD berharap tidak ada kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan di lapangan. ASN diminta tetap menjaga disiplin dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Jangan sampai fleksibilitas kerja justru mengurangi kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (Ami)

Exit mobile version