Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Polsek Tomini tangkap Seorang Pemuda inisial MF usia 23 Tahun, sehari-hari berprofesi sebagai Petani diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu – sabu di Wilayah Dusun IV Lambanau, Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Tomini, Iptu Sumarlin mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, setelah menerima laporan Masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi Narkoba. Sebelum ditangkap, prosese penyelidikan secara tertutup dan pemantauan intensif dilakukan pada kediaman tersangka.
“Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, anggota langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur, ditemukan 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam tas hitam kecil di atas kasur ruang depan, siap untuk diedarkan,” ungkap Iptu Sumarlin.
Selain sabu, anggota Polsek Tomini turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa uang tunai senilai Rp7.104.000 yang diduga hasil transaksi Narkotika, satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta sebuah pipa plastik yang dipakai sebagai alat hisap sabu.
Iptu Sumarlin menegaskan, pengungkapan tersebut sebagai bentuk keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika hingga ke Wilayah Pedesaan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Tomini. Begitu menerima laporan Masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Peredaran narkotika, khususnya sabu – sabu merupakan ancaman serius bagi Masa depan generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat. Narkoba telah menyasar berbagai profesi, bahkan tanpa pandang usia, dan berdampak sangat merusak, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Karena itu, kami berkomitmen untuk memberantas Narkoba sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.
Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tomini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Amir)












