Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Tenaga kesehatan di Parigi Moutong dibekali pemahaman tentang perlindungan hukum melalui kegiatan Bincang-Bincang Hukum yang digelar Yayasan Rumah Hukum Tadulako bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Puskesmas Indonesia (APKESMI).
Kegiatan bertema “Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan” membahas aspek hukum dan etika profesi yang perlu dipahami perawat serta tenaga kesehatan di puskesmas saat menjalankan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Pendiri Rumah Hukum Parigi Moutong, Hartono Taharudin mengatakan, pemahaman hukum penting agar tenaga kesehatan dapat menjalankan pelayanan sesuai standar profesi dan ketentuan perundang-undangan.
“Ketelitian dalam tindakan medis, pemenuhan prosedur, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban menjadi bagian penting untuk mengantisipasi risiko hukum,” katanya.
Hartono menyebutkan, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan juga perlu berjalan seimbang dengan pemenuhan hak pasien dan jaminan keselamatan dalam pelayanan.
“Dengan begitu, profesionalisme tenaga kesehatan dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat,” sebutnya.
Melalui kegiatan ini, Yayasan Rumah Hukum Tadulako, PPNI, dan APKESMI berupaya memperkuat kolaborasi sektor hukum dan kesehatan agar tenaga kesehatan semakin memahami aspek hukum dalam praktik profesi. (Ami)













