Daerah  

Pemda Parigi Moutong Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu

Prosesi isbat nikah terpadu yang difasilitasi Pemda Parigi Moutong, berlangsung, Kamis (15/10/2026). Foto : Diskominfo

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, memfasilitasi pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 untuk mempermudah Masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran mengatakan, fasilitasi Sidang Isbat Nikah merupakan wujud sinergi Pemda bersama Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong.

Sehingga, Pemda Parigi Moutong berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas akses Masyarakat terhadap kepastian hukum perkawinan.

Oleh sebab itu, Masyarakat diajak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan. Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, As’ad Latopada menekankan, perlunya perhatian bersama terhadap masyarakat yang belum melengkapi administrasi perkawinan.

“Melalui program ini, Masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen hukum yang sah sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Kemudian, Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong, Marzuk Hululo menyebutkan, untuk tahun ini menargetkan 50 pasangan. Namun, setelah melalui verifikasi administrasi, sebanyak 25 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan isbat nikah terpadu.

“Dengan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini dapat semakin memudahkan Masyarakat mengakses pelayanan hukum perkawinan. Selain itu, Masyarakat diharapkan semakin memahami, bahwa pencatatan perkawinan merupakan hak sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi seluruh keluarga,” pungkasnya. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *