Daerah  

PT Pondok Durian Sulawesi “Prank” Gubernur dan Publik?

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid saat meresmian PT. Pondok Durian Sulawesi pada tanggal 27 Maret 2026. Foto: Ami

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Setelah diresmikan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid pada 27 Maret lalu, ternyata PT Pondok Durian Sulawesi hingga saat ini perusahaan belum memiliki izin ekspor resmi dan belum melakukan pengiriman apa pun ke Pasar Tiongkok.

Herannya, pihak Perusahaan menyebut saat peresmian telah Lolos ekspor sebanyak 27 ton ke Pasar Tiongkok. Situasi itu pun memunculkan pertanyaan publik mengenai akurasi informasi yang sebelumnya telah beredar luas, terlebih narasi tersebut sempat membangun ekspektasi besar terhadap kesiapan perusahaan.

Mestinya Momentum itu dapat mencerminkan kesiapan operasional, namun justru dinilai belum sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.

Di sejumlah kalangan, berkembang pandangan bahwa narasi ekspor yang dibangun terlalu prematur dan melampaui kesiapan riil perusahaan.

Beberapa unsur Pemerintah dan Mitra usaha tergiring oleh narasi yang terlanjur berkembang, sehingga menimbulkan ekspektasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Apakah pernyataan klaim ekspor oleh Perusahaan hanya untuk “Prank”Gubernur dan Publik?

Manager PT Pondok Durian Sulawesi, Putu Edi Tangkas Wijaya dikonfirmasi menegaskan, bahwa perusahaan tersebut masih berada dalam tahap persiapan dan belum berstatus sebagai eksportir aktif.

“Kami tegaskan, sampai hari ini belum ada ekspor. Semua masih dalam proses perizinan dan pemenuhan standar,” tegasnya saat ditemui, Sabtu (18/04/2026).

Lanjut Edi Tangkas, bahwa saat ini PT Pondok Durian Sulawesi masih beroperasi masug sebagai rumah produksi yang melayani pasar domestik. Sehingga, Edi Tangkas memastikan, bahwa pernyataan saat peresmian sebelumnya merupakan target jangka panjang perusahaan, bukan kondisi operasional saat ini.

“Kami saat ini sedang dalam tahap persiapan menuju ekspor. Semua perizinan kami tempuh sesuai prosedur, step-by-step,” jelasnya.

Adapun langkah-langkah yang tengah dijalankan meliputi, Pemenuhan perizinan bangunan, Penyiapan packing house berstandar ekspor.

Kemudian, aktivitas yang sudah berjalan saat ini adalah melayani buyer lokal sebagai bagian dari proses produksi serta penguatan fondasi usaha. Sebab dalam praktiknya, ekspor terutama ke pasar Tiongkok memerlukan tahapan ketat dan terverifikasi, mulai dari legalitas dan registrasi resmi, standarisasi fasilitas packing house, persetujuan karantina, hingga realisasi pengiriman barang.

Tanpa pemenuhan seluruh aspek tersebut, klaim ekspor belum dapat dikategorikan sebagai aktivitas ekspor yang sah.Dengan pernyataan itu menjadi catatan penting bahwa komunikasi publik bukan sekadar membangun citra, tetapi harus menyampaikan fakta.

Pernyataan yang melampaui kondisi riil bukan hanya berisiko menimbulkan salah persepsi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik dan mitra usaha.

Ke depan, publik berharap setiap pernyataan yang disampaikan benar-benar berbasis data, proses, dan realisasi bukan sekadar klaim yang mendahului fakta. (Ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *