Kejari Tegaskan, Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Dapat Diaktifkan

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan, proses penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 pada KPU yang telah dihentikan, masih berpeluang dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada adanya pelanggaran hukum dan kerugian Negara.

Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Rony Hotman Gunawan mengungkapkan, bahwa penghentian penyelidikan bukanlah akhir dari penanganan perkara.

“Kalau ada informasi atau data baru dari Masyarakat, tentu bisa kami tindak lanjuti kembali. Setiap perkara yang ditutup pada tahap penyelidikan tetap memiliki peluang untuk dibuka ulang,” ungkap Rony, ditemui sejumlah Media, Selasa (14/04/2026).

Berdasarkan hasil audit BPK, ada sejumlah kelebihan pembayaran pada beberapa item anggaran hibah KPU, diantaranya belanja jasa Event Organizer (EO) senilai Rp10.762.500, yang kabarnya telah disetorkan kembali ke kas Negara.Selain itu, terdapat kelebihan bayar pada honorarium panitia kegiatan senilai Rp14.715.000, serta belanja perjalanan dinas yang tumpang tindih senilai Rp1.855.000.

Secara keseluruhan, total kelebihan bayar yang ditemukan mencapai Rp27.332.500.Meski ditemukan adanya kelebihan pembayaran, Rony menegaskan bahwa penyelidikan resmi dihentikan pada awal Januari 2026 lalu.

Menurut Rony, keputusan tersebut diambil setelah seluruh temuan BPK dikembalikan oleh pihak KPU, sehingga tidak lagi ditemukan kerugian Negara.

“Temuan BPK itu sifatnya kelebihan bayar, dan berdasarkan informasi yang kami terima, semuanya sudah dikembalikan oleh pihak KPU. Itu yang menjadi pertimbangan penyelidik untuk menutup perkara,” tegasnya.

Rony menjelaskan, dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum berfokus pada dua unsur utama, yakni adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan Negara.

“Jika kedua unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU Parigi Moutong mencapai senilai Rp63 Miliar.

Pada Januari 2025 lalu, Kejari Parigi Moutong sempat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua, Sekretaris, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bahkan, proses Pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Parigi Moutong lainnya turut dijadwalkan. (Mir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *