Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengawasan terhadap para distributor bahan pokok, khususnya minyak goreng subsidi, selama bulan suci Ramadan.
Langkah tersebut untuk memastikan, distribusi berjalan sesuai aturan, dan penjualan benar – benar dilakukan langsung ke konsumen, serta sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana mengatakan, saat ini terdapat empat Distributor yang bermitra dengan Perum Bulog. Keempat distributor tersebut diwajibkan hanya menjual minyak goreng subsidi langsung kepada Masyarakat, tanpa melalui pengecer atau pihak ketiga lainnya.
“Distributor wajib menjual langsung ke konsumen. Jadi tidak boleh mereka mengecer lagi ke tempat yang lain,” kata Sofiana, saat memantau harga Bapok Pangan di Pasar sentral Parigi, Senin Pagi (23/02/2026).
Sofiana menegaskan, apabila ditemukan adanya Distributor yang menyalurkan barang ke pengecer, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Kalau memang kedapatan Sanksi terberat dicabut izinnya, karena melanggar ketentuan dan juknis yang ada,” tegasnya.
Hingga saat ini, Dinas Ketahanan Pangan memastikan belum menemukan pelanggaran berupa penjualan minyak goreng dari distributor langsung ke pengecer. Meski begitu, pengawasan di lapangan tetap dilakukan secara rutin oleh tim pengawas.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan distributor yang menjual langsung ke pengecer untuk minyak goreng ini. Setiap turun ke lapangan, tim kami selalu mengingatkan,” tandasnya.
Sofiana turut mengingatkan, apabila distributor memberikan barang kepada pengecer, lalu pengecer menjual dengan harga di atas HET, maka tanggung jawab dan sanksi tetap dibebankan kepada Distributor.
“Kalau ada memberikan kepada pengecer, kemudian pengecer menjual di luar harga HET, yang kena sanksi itu distributornya. Distributor yang akan menerima pencabutan izin kalau melanggar,” pungkasnya.
Penegasan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan diharap menjadi perhatian para Distributor, sehingga ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya selama Ramadan tetap dalam kondisi stabil dan aman, sekaligus melindungi Masyarakat dari lonjakan harga yang tidak sesuai ketentuan. (Ami)
