Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Sengketa lahan SD Inpres Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong yang berakhir di meja hijau, dinyatakan inkrah setakah pihak ahli waris menang gugatan. Sehingga, Pemerintah Daerah diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp500 Juta, demi mempertahankan sekolah sebagai aset.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sunarti memastikan putusan tersebut telah resmi dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Dengan pembacaan putusan itu, sengketa yang selama ini membayangi aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut dinyatakan selesai secara hukum.
“Putusan sengketa lahan SD Inpres Nambaru telah dibacakan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi Moutong dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sunarti saat ditemui usai meninjau lokasi sekolah yang tengah direvitalisasi, Selasa (20/01/2026).
Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris atas nama Hj Halimah. Sunarti menjelaskan, proses hukum telah berlangsung cukup panjang dan melalui berbagai tahapan, termasuk mediasi, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan final yang memenangkan pihak penggugat.
“Putusan Mahkamah Agung telah inkrah dan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni Ibu Hajah Halimah. Keputusan ini bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Meski Putusan tersebut membawa konsekuensi finansial bagi pemerintah daerah, agar sekolah tetap dipertahankan sebagai aset Daerah untuk kepentingan umum, khususnya sektor Pendidikan.
“Dengan pelaksanaan putusan tersebut, status hukum lahan SD Inpres Nambaru dipastikan aman,” tegas Sunarti.
Pemerintah Daerah menegaskan tidak akan ada lagi klaim kepemilikan di kemudian hari, sekaligus menutup konflik aset Pendidikan yang sempat berlarut-larut di Wilayah Parigi Moutong.
“Setelah putusan dijalankan, lahan sekolah aman secara hukum, tetap menjadi aset daerah, dan tidak lagi menghadapi persoalan hukum,” pungkas Sunarti. (Amir)












