Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Empat Pelaku Peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Bolano, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Parigi Moutong, Kamis Sore (09/04/2026).
Kasat Narkoba Polres, Iptu Nico Eliezer mengungkapkan, berawal dari laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Desa Wanamukti Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi,” ungkapnya.Iptu Eliezer menyebutkan, penangkapan pertama terhadap AA alias Bejo di area SD Inpres Wanamukti.
Dari tangan Bejo, ditemukan satu paket kecil sabu dan sebuah ponsel.Dari hasil interogasi awal, Bejo mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial MR alias Stil. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan.
“Sekitar jam 18.10 Wita, anggota menggerebek rumah MR dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu, timbangan, plastik klip bening, kotak rokok, serta satu unit ponsel,” sebutnya.
Kemudian, pengembangan terus dilakukan, sehingga pukul 19.00 Wita, Pelaku F datang ke lokasi dan langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku jaketnya, serta plastik klip kosong dan ponsel.
“Hanya berselang 15 menit, pelaku MF juga datang ke rumah tersebut dan turut diamankan. Meski tidak ditemukan sabu, anggota mengamankan ponsel miliknya yang berisi percakapan pemesanan narkotika melalui aplikasi WhatsApp,” jelasnya.
Dari keseluruhan penangkapan, polisi menyita total 14 paket sabu dengan berat lebih dari 6 gram.
Para pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Galaxi yang rencananya akan diedarkan di Wilayah Bolano Lambunu.
“Barang tersebut sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian lainnya akan diedarkan,” tandasnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.Selain itu, polisi telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, hingga uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita. (Mir)
