Instruksi Kapolri, Jajarannya Wajib Hentikan Tambang Ilegal Tombi

Foto Ilustrasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah memerintahkan seluruh jajaranya hentikan tambang ilegal dan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan, beserta pihak yang membekingi praktik pertambangan ilegal.

Instruksi itu sebagai komitmen institusi dalam memberantas kejahatan pertambangan yang merugikan lingkungan, Masyarakat, dan Negara. Penegakan hukum disebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri dalam pernyataan yang dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.

Dengan instruksi tersebut, tentunya tidak terkecuali terhadap Tambng Ilegal Tombi di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, yang kembali beroperasi bahkan semakin masif membuka lokasi untuk dikeruk.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), segera bertindak serius dan konsisten menertibkan aktivitas tambang ilegal itu.

Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik menilai, masifnya mobilisasi alat berat yang diduga masuk hingga kawasan hutan tanpa penindakan tegas menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta ketidakseriusan pemberantasan Tambang Ilegal.

Menurut Taufik, aktivitas tersebut bukan hanya merugikan keuangan Negara, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis bagi Masyarakat sekitar.

Oleh sebab itu, Jatam meminta APH tidak hanya menertibkan aktivitas di lapangan, tetapi juga menghitung kerugian Negara akibat kerusakan lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.

Selain itu APH didesak menelusuri aliran keuntungan dari kegiatan tambang ilegal yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.Taufik menegaskan, upaya penindakan tidak boleh berhenti pada wacana atau operasi sesaat.

APH turut diminta menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan lingkungan dan kepentingan Masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus mengungkap, tercatat 12 unit alat berat telah berada di kawasan Tambang Ilegal Tombi.

Informasi tersebut diperoleh dari laporan Masyarakat dan pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir. Satgas saat ini masih melakukan verifikasi titik koordinat, untuk memastikan lokasi aktivitas berada dalam kawasan hutan.

“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” tandasnya. (Ami)

Exit mobile version