Parigi Moutong, redaksirakyat.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memastikan, protokol ekspor komoditas durian yang disepakati Pemerintah pusat dan China menjadi syarat mutkak masuk ke pasar Tiongkok.
“Protokol ekspor syarat mutlak, maka setiap pengiriman produk harus sesuai standar yang sudah ditentukan,” kata Direktur Standar Karantina Tumbuhan Kedeputian Karantina Tumbuhan Barantin, A M Adnan di Palu, Kamis (13/03/2026).
Adnan menjelaskan, Negara memberikan tugas kepada Barantin menyelenggarakan kebijakan teknis dan pengawasan di Bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit.
Berkaitan dengan tugas dalam urusan ekspor durian, peran Barantin sangat krusial dalam memastikan suatu produk memenuhi standar mengenai keamanan pangan, kesehatan tumbuhan (fitosanitari) dan ketertelusuran suatu produk yang dihasilkan.
“Protokol ekspor disyaratkan Tiongkok sangat ketat, bukan hanya masalah administrasi, ketertelusuran asal daerah suatu produk bagian yang tidak terpisahkan dalam mekanisme protokol tersebut, sehingga tugas kami tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga mengedukasi para pelaku usaha (eksportir) hingga petani dalam memperlakukan produk dan tanaman,” sebutnya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan syarat lalu lintas suatu produk (ekspor) diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mana kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada pejabat Karantina serta harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.
Sebelum kegiatan lalui lintas produk dilakukan, maka Barantin wajib memeriksa dan mendaftarkan rumah kemas atau packing house durian, supaya memenuhi standar teknis dan kebersihan.
“Saat ini Sulawesi Tengah menjadi Daerah yang berkontribusi besar dalam kegiatan ekspor durian ke Tiongkok. Data dirilis Barantin terkait pengiriman Durian beku ke pasar Tiongkok berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, sejak di Bulan terakhir mencapai 2.946 ton dengan rata-rata per satu kontainer mengangkut 27 ton durian beku,” tutur Adnan.
Adnan menambahkan, peluang Indonesia masuk ke pasar Negeri Tirai Bambu itu sangat besar, karena kebutuhan China terhadap komoditas Durian tidak terbatas.
Sebagai daerah pemasok utama buah Durian ke Negara tersebut sudah sepatutnya Sulawesi Tengah mempertahankan kualitas buah, mengembangkan sektor pertanian sebagai hulu, termasuk menjaga profesionslitas rumah kemas.
“Saat ini di Sulawesi Tengah tujuh rumah kemas yang telah teregistrasi oleh Barantin. Di daerah ini sekitar 40 rumah kemas yang akan tumbuh dan kami berharap semuanya bisa teregistrasi untuk berkontribusi ekspor ke Tiongkok. Salah satu syarat pengajuan registrasi yakni rumah kemas harus memiliki mitra petani,” jelasnya.
Kemudian, Indonesia butuh waktu tiga tahun mencapai kesepakatan ekspor durian dengan pihak Tiongkok, maka momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Daerah sebagai salah satu sumber ekonomi baru. (Mir)












